#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Raja Ampat, Rabu (06/07/2022).
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe, saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa “tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi kepemiluan kepada stakeholder dan parpol bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah di mulai sejak tanggal 14 Juni 2022 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022,”ungkapnya.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Anggota KPU Raja Ampat Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Arsad Sehwaky yang menjelaskannya secara detail Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, yaitu akhir bulan Juli 2022 verifikasi parpol, kemudian di Oktober 2022 pemutakhiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Di bulan Desember 2022 penetapan peserta Pemilu, kemudian pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kemudian ditambahkan Anggota KPU Raja Ampat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Herdhi F Rumbewas menyampaikan bahwa “di bulan April 2023 hingga November 2023 masuk dalam tahapan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.
“Lebih lanjut pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024,” tuturnya.
Tampak hadir perwakilan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Polres Raja Ampat, Dandim 1805 Raja Ampat, Sekretaris dan Staf KPU Kabupaten Raja Ampat serta ketua dan pengurus partai politik.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#Integritas24Jam
#KPU_RAJAAMPAT