Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) Pada Tanggal 25 September 2025 di Kelurahan Sapodanco, Distrik Kota Waisai, dengan menyasar kelompok pemilih lanjut usia ( Umur diatas 100 tahun) . Dalam momentum bersejarah ini, ditemukan seorang pemilih yang lahir pada tahun 1924 dan kini berusia 101 tahun, yang masih tercatat sebagai pemilih aktif.
Kegiatan Coktas turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Rendatin KPU Provinsi Papua Barat Daya, Jefri Obeth Kambu, bersama seluruh Komisioner dan staf Sekretariat KPU Raja Ampat. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Raja Ampat semakin menegaskan komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui kegiatan ini, KPU Raja Ampat menunjukkan dedikasi penuh untuk memastikan setiap warga negara, tanpa memandang usia, memperoleh jaminan atas hak konstitusionalnya dalam berdemokrasi. Dengan adanya pemilih berusia 101 tahun ini menjadi simbol nyata bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah amanah yang harus dijaga lintas generasi.