REKAPITULASI PPEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui Rapat Pleno Terbuka pada Kamis, 2 Oktober 2025. Data ini mencerminkan komitmen kami dalam memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang inklusif, transparan, dan partisipatif. Sudahkah nama Anda tercantum dalam daftar pemilih? Segera cek melalui laman resmi: cekdptonline.kpu.go.id ....
PENGUMUMAN LELANG PENGHAPUSAN BARANG PERSEDIAAN PASCA PILKADA 2024
....
COKLIT TERBATAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) Pada Tanggal 25 September 2025 di Kelurahan Sapodanco, Distrik Kota Waisai, dengan menyasar kelompok pemilih lanjut usia ( Umur diatas 100 tahun) . Dalam momentum bersejarah ini, ditemukan seorang pemilih yang lahir pada tahun 1924 dan kini berusia 101 tahun, yang masih tercatat sebagai pemilih aktif. Kegiatan Coktas turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Rendatin KPU Provinsi Papua Barat Daya, Jefri Obeth Kambu, bersama seluruh Komisioner dan staf Sekretariat KPU Raja Ampat. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Raja Ampat semakin menegaskan komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih. Melalui kegiatan ini, KPU Raja Ampat menunjukkan dedikasi penuh untuk memastikan setiap warga negara, tanpa memandang usia, memperoleh jaminan atas hak konstitusionalnya dalam berdemokrasi. Dengan adanya pemilih berusia 101 tahun ini menjadi simbol nyata bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah amanah yang harus dijaga lintas generasi. ....
REKAPITULASI PPEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 melalui Rapat Pleno Terbuka pada Rabu, 2 Juli 2025. Data ini mencerminkan komitmen kami dalam memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang inklusif, transparan, dan partisipatif. Sudahkah nama Anda tercantum dalam daftar pemilih? Segera cek melalui laman resmi: cekdptonline.kpu.go.id ....
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada pemilihan Tahun 2024
#temanpemilih Berikut kami sampaikan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada pemilihan Tahun 2024. ....
KPU Raja Ampat Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Sirekap Bagi PPD Se-Raja Ampat
#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 27 November mendatang. Bagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se-Kabupaten Raja Ampat. Bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sirekap dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2024 bagi PPD Sekabupaten Raja Ampat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU yang diwakili Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Steven Eibe. Steven EIbe dalam sambutanya mengingatkan peserta agar selama mengikuti bimtek harus fokus dan menyimak setiap materi yang disampaikan. Jika dirasa ada hal-hal belum dimengerti agar ditanyakan. Karena bimtek merupakan sesuatu yang sangat penting bagi semua, mengingat PPD saat ini diisi oleh PPD lama dan PPD baru dan juga selama tahapan Pilkada ada beberapa variabel regulasi yang perlu dipahami dan diikuti bersama. "Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti secara seksama dari awal hingga akhir karena ada beberapa hal yang sangat penting yang perlu dibahas, hal ini yang perlu kamu ingatkan, baca dan pahami aturan, jangan kerja tanpa baca aturan," ungkap Steven Eibe, Selasa (15/10/2024). ditempat yang sama, Ketua Divis Rendatin, Kalansina Aibini juga mengingatkan PPD agar mengikuti bimtek dengan, baik sebab Pilkada serentak 2024. KPU sudah bersepakat agar rekapitulasi sirekap dilakukan secara berjenjang di tingkat Distrik karena belajar dari pengalaman sebelumnya dimana KPU Kabupaten dianggap memindahkan lokasi rekapitulasi sehingga prosesnya hingga di DKPP. "Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi kita, nantinya dalam pelaksanaan rekapitulasi itu kita kembalikan ke teman-teman PPD dan PPS untuk nanti melaksanakannya di tingkat PPS hingga PPD. Jadi pleno tidak lagi di tarik ke KPU Kabupaten tetapi dilaksanakan di tingkat bawah, oleh sebab itu teman-teman harus paham penggunaan aplikasi sirekap dengan baik," Ujar Kalansina ....