SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2024 DILINGKUNGAN KPU KABUPATEN RAJA AMPAT




#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe, Jumat (29/07) di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat yang dihadiri Partai Politik, Stakeholder dan insan pers.
“kita mengundang pengurus masing-masing partai politik yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, di dampingi Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat lainnya Muslim Saifuddin, Herdhi F Rumbewas, Arsad Sehwaky, Laily Ligawa serta Sekretaris KPU Kabupaten Raja Ampat Sutini.
Lebih lanjut Herdi F Rumbewas selaku Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan, dalam sosialisasi ini mereka menekankan pada beberapa poin penting seperti pendaftaran parpol yang terpusat di KPU RI, verifikasi baik administrasi dan faktual serta tahapan penetapan parpol serta penetapan nomor urut.
Selain itu ia juga menyampaikan terkait kategori partai politik tahapan yang akan mereka ikuti. Kategori pertama yakni partai yang lolos parliamentry threshold (PT) 4 persen di DPR RI yang hanya mengikuti verifikasi administrasi. Kemudian kedua yakni parpol yang tidak lolos PT namun memiliki kursi di tingkat Kabupaten dan Provinsi dimana mereka harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
Kemudian kategori parpol yang tidak memiliki keterwakilan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang juga harus memiliki dua verifikasi diatas. Termasuk kategori parpol baru yang juga akan menjalani proses yang sama.
“Saat ini yang sudah masuk di Sipol itu ada sekitar 38 parpol termasuk yang baru dan akan di umumkan penetapannya pada, 14 Agustus 2022 mendatang apakah memenuhi syarat. Setelah penetapan baru proses pencalonan,”tutupnya.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#integritas24jam