Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Nomor; 45/PL.02.3-Pu/9603/2024. Kegiatan Yang berlangsung di Aula kantor KPU tersebut, dihadiri oleh Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, Kordiv Hukum dan Pengawasan, Steven Eibe, Kordiv Tehnik Penyelenggara, Mustajib Saban, serta Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM. Minggu, (22/9/2024).
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sesuai lampiran ketentuan PKPU nomor 8 sebagaimana diubah dalam PKPU nomor 10 tahun 2024. Tentang pencalonan kepala daerah, dan sesuai ketentuan tanggal 22 merupakan penetapan pasangan calon. "Maka hari ini, KPU Kabupaten Raja Ampat dalam Rapat Pleno telah menetapkan enam pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024", ungkapnya.
Enam calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang dinyatakan memenuhi syarat diantaranya;
Ria Siti Narulia Umlati,S.Sos Dan Benoni Saleo, Pengusul (Partai Demokrat), Hasan Makasar,S.Pd Dan Yoris Rumbewas,S.E (Jalur Persoarangan), Orideko Iriano Burdam,Sip,M.M.Ec.Dev Dan Drs. Mansyur Syahdan M.Si, Pengusul (Partai Keadilan Sejahtera Dan Partai Nasional Demokrat), Charles Adrian Michael Imbir,ST.,M.Si Dan Reinold M.Bula,SE.,M.Si Pengusul (Partai Hati Nurani Rakyat Dan Partai Garda Republik Indonesia), Dr. Hasbi Suaib, S.T., Mh Dan Drs. Martinus Mambraku, M.Si Pengusul Partai Gerakan Indonesia Raya Dan Partai Golongan Karya, Selviana Wanma, S.H Dan Arsad Macap, S.E., M.M. Pengusul (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa Dan Partai Buruh).